Rincian Kegiatan Malola 2023

Pengembangan Kelembagaan
Forum DAS Sulawesi Utara
Tahun 2023

Pengembangan Kelembagaan Forum DAS Sulawesi Utara Tahun 2023 meliputi kegiatan sebagai berikut :

A. Identifikasi Isu Strategis

Kegiatan identifikasi isu strategis dilaksanakan oleh Forum DAS bersama pihak terkait dengan hasil sebagai berikut :

Tujuan: Identifikasi isu strategis pengelolaan DAS Ranoyapo lingkup Malola Raya.

Pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat :

a.) Kepala Desa di Malola Raya

b.) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Malola Raya

c.) Jajaran pemerintahan Malola Raya

d.) Masyarakat/kelompok masyarakat Malola Raya

e.) Ketua Lingkungan Malola Raya


Dampak permasalahan terhadap pengelolaan lahan berbasis DAS.

    Dampak permasalahan didapatkan setelah adanya kegiatan dan proses FGD multi pemangku kepentingan yang dilakukan secara partisipatif. Berdasarkan hasil FGD tersebut, dalam beberapa kasus masyarakat dapat merasakan langsung dampak buruk dari permasalahan pengelolaan DAS seperti bencana banjir, kekeringan, atau penurunan kualitas air akibat pencemaran yang dihasilkan dari sampah yang tidak terkelola dengan baik. Kurangnya partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Desa telah berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat untuk dapat mengatasi atau mencegah dampak-dampak tersebut. Oleh karena itu, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan DAS melalui pembangunan kapasitas dan pembangunan mekanisme partisipatif yang efektif dirasa penting untuk dilakukan, melalui keterlibatan masyarakat secara aktif kebijakan dan rencana pengelolaan DAS dapat relevan dengan kebutuhan dan diharapkan lebih berkelanjutan.

B. Pertemuan/Rapat/FGD Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan DAS

Menindaklanjuti identifikasi isu strategis, maka dilaksanakan Pertemuan/Rapat/FGD Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan DAS.

Berdasarkan identifikasi isu Pengeloaan DAS Ranoyapo dan hasil koordinasi, pemangku kepentingan didalamnya adalah pihak-pihak yang terkait sebagai berikut :

  1. Forum DAS Provinsi

         Peran : Wadah koordinasi antar pihak  terkait dalam pengelolaan DAS

  1. BPDAS Tondano

          Peran : melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai

  1. Kepala Desa di Malola Raya

   Peran : menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan   Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

  1. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Malola Raya

     Peran : Badan Permusyawaratan Desa   (BPD) dalam Permendagri No.110/2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai  fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi  masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

  1. Jajaran pemerintahan Malola Raya

         Peran : membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya

  1. Masyarakat/kelompok masyarakat Malola Raya

         Peran : bersama-sama dengan pihak lain dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan

  1. Ketua Lingkungan Malola Raya

          Peran : membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya di tingkat lingkungan

  1. Tokoh Agama

          Peran : menjadi teladan dan memotivasi masyarakat setempat dalam melaksanakan kegiatan



Rapat/Pertemuan/FGD dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut :

Agenda :

  1. Doa
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
  3. Sambutan Kepala BPDAS Tondano sekaligus membuka acara yang diwakili Bapak Erwin Hardika Putra, S.Hut
  4. Paparan dan Diskusi

Materi Paparan dan Nara Sumber :

  1. Pengelolaan DAS Berbasis Sumber Daya Alam Lokal (Dr. Ir. Johan A. Rombang, MSc)
  2. Pengelolaan DAS Malola, Prospek untuk Peraturan Desa di Malola Raya (DR. IR. J. Tasirin, MSC.F)

Moderator : Dr. Ir. Martina Langi, MSc

Hasil dari Rapat/pertemuan/FGD yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 di Desa Malola, mengarahkan beberapa kegiatan yang bisa dimasukkan dalam rencana aksi sebagai berikut :

  1. Pembuatan Peta Wilayah. Peta Wilayah yang akan disusun adalah peta-peta tematik yang menunjukkan batas wilayah, fungsi-fungsi kawasan, bentuk pemanfaatan lahan, aliran sungai, titik mata air, dan topografi.
  2. Inventarisasi Sumber Daya Alam Lokal. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi potensi wisata alam, keanekaragaman hayati, serta keunikan seni dan budaya. 
  3. Pembangunan Sumur Resapan. Beberapa rumah penduduk telah dilengkapi dengan bak-bak air yang menampung aliran air dari atap rumah dan pekarangan rumah. Pendekatan ini setidaknya akan meningkatkan water retention pada lahan-lahan di sekitar sumur penampungan tersebut. Air yang melimpas ke got-got atau saluran drainase setelah penampungan ini penuh.Dianjurkan agar setiap rumah memikirkan untuk melakukan hal yang sama.
  4. Penyusunan Perdes Pengelolaan DAS. Peraturan Desa diperlukan untuk penegakan keputusan yang diambil bersama. Hal-hal yang perlu dimasukkan dalam perdes merupakan hasil keputusan bersama dari mereka yang dianggap ahli dan paham tentang keputusan yang akan diambil. Isi perdes setidaknya mencakup batas-batas fungsi dan pemanfaatan lahan, bentuk pengelolaan yang bisa dilakukan sesuai fungsi dan pemanfaatan lahan, indikator capaian kinerja dari setiap kegiatan, dan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan. Perlu dipertimbangkan agar melibatkan desa-desa tetangga (3 desa) untuk membuat aturan secara bersama-sama.
  5. Identifikasi Kehati. Keanekaan hayati merupakan aset alam yang perlu dilestarikan agar proses dan fungsi ekosistem bisa berlanjut untuk kesejahteraan manusia sekarang dan di masa depan. Unsur kehati juga bisa menjadi objek wisata alam yang sekaligus subjek pendidikan bagi generasi muda dan masyarakat umum lainnya. Salah satu strategi penting adalah penetapan umbrella species (species payung). Musyawarah Desa bisa menentukan jenis flora dan fauna yang menjadi simbol kebanggaan desa, jenis yang harus dilindungi dan menjadi penyemangat dalam menjaga kelestarian alam. Inventarisasi kehati mencakup komunitas flora, mamalia, burung, kupu-kupu, dan herpetofauna. Kelompok fauna lain bisa ditambahkan kemudian. Aspek etnobiologi juga harus diangkat mencakup pemanfaatan antara lain untuk obat, ornamental, bahan bangunan, kuliner, dan bahan baku industri.
  6. Penanaman dan Pengawasan Buah dan Pohon. Semangat penanaman pohon sedang tumbuh di kalangan masyarakat. Saat ini sedang ada gerakan penanaman pohon aren (=seho, =akel). Proporsi terbesar dalam pertumbuhan ekonomi desa adalah dari produksi nira aren yang diproses menjadi cap-tikus dan gula. Ada kehendak untuk penanaman jenis lain termasuk jenis pohon penghasil kayu dan buah. Juga dipertanyakan jenis yang bisa menahan longsor dan kestabilan tebing sungai.
  7. Penyuluhan konservasi lahan dan air. Pemahaman tentang pelestarian lahan dan air telah ada di kalangan masyarakat. Pemahaman tersebut kadang tidak diikuti dengan alsi di lapangan yang selaras dengan prinsip dasar konservasi lahan dan air. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang ini dapat dilakukan dengan penyuluhan dan pendampingan. Topik-topik penting adalah prinsip konservasi tanah dan air, pertanian berkelanjutan, pendekatan-pendekatan konservasi lahan dan air,
  8. Pembentukan Kelompok Tani Hutan. Keinginan pembentukan kelompok tani muncul untuk mengelola lahan pertanian dan kawasan hutan agar menghasilkan manfaat ekonomi dan ekologi secara bersama-sama. Kesadaran masyarakat cukup tinggi yang memahami bahwa beberapa area perkebunan telah masuk dalam kawasan hutan. Masyarakat ingin mencari solusi seperti apa agar penegakan hukum tidak dipandang sebagai kerugian bagi rakyat. Manfaat ekonomi tetap bisa didapatkan tetapi layanan ekosistem juga tetap berjalan,